SPS Group Terapkan Seleksi dan Pengawasan Ketat untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Feeder Trans Semarang

SPS Group terapkan seleksi ketat dan pengawasan ketat untuk tingkatkan kualitas layanan Feeder Trans Semarang
SPS Group terapkan seleksi ketat dan pengawasan ketat untuk tingkatkan kualitas layanan Feeder Trans Semarang

MATASEMARANG.COM – PT Semarang Pesona Semesta (SPS Group), operator layanan feeder Trans Semarang untuk koridor 3, 4, dan 7, menerapkan sistem seleksi dan pengawasan ketat terhadap para pengemudi (pramudi) guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna layanan.

Menurut Agung Purnomo perwakilan manajemen SPS Group, calon pramudi yang mengajukan lamaran kerja harus melalui serangkaian proses seleksi berlapis, mulai dari screening awal, tes kesehatan, hingga psikotes yang dilakukan oleh lembaga independen.

Salah satu syarat utama adalah kepemilikan SIM B1 Umum serta pengalaman mengemudi minimal dua tahun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Komisi C Panggil Manajemen Trans Semarang Minta Keterangan Soal Kecelakaan Feeder

Selain itu, setiap kandidat juga wajib menyertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dan memiliki nilai psikotes (psikogram) minimal 70.

“Dari hasil psikogram, kami bisa menilai kestabilan emosi dan tingkat kecermatan calon pramudi. Ini sangat penting karena menyangkut keselamatan pengguna layanan,” jelas pihak manajemen.

Setelah lulus tahapan administrasi dan tes, calon pengemudi wajib mengikuti uji coba lapangan selama empat hari, yakni dua hari pertama duduk di kursi co-driver untuk menghapal rute, dan dua hari berikutnya langsung memegang kemudi didampingi oleh pramudi senior.

BACA JUGA  RW 3 Panggung Lor Sambut Gembira Dana Operasional Rp25 Juta per RT, Ringankan Beban Warga

SOP Ketat Setiap Hari

Setiap pagi, pengemudi wajib hadir 15 menit sebelum jadwal keberangkatan. Waktu tersebut dibagi menjadi tiga sesi: lima menit untuk persiapan pribadi, lima menit untuk pengecekan unit armada, dan lima menit untuk briefing oleh koordinator lapangan.

SPS menerapkan sistem kerja dua hari kerja dan satu hari libur, dengan total rata-rata 20 hari kerja efektif per bulan.

Pos terkait