Suap Kasus Korupsi CPO, Tiga Hakim Diberhetikan Sementara

Suap Kasus Korupsi CPO, Tiga Hakim Diberhetikan Sementara
Suap Kasus Korupsi CPO, Tiga Hakim Diberhetikan Sementara

MATASEMARANG.COM – Skandal suap yang melibatkan tiga hakim dalam kasus vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO) tengah menjadi perhatian publik.

Ketiga hakim yang menjadi tersangka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto, seperti diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Qohar menjelaskan, suap senilai Rp18 miliar dibagi kepada ketiga hakim tersebut, dengan Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Keluarga Almarhum Iko Serahkan Penanganan Hukum pada PBH IA FH Unnes

“Pembagian suapnya adalah ASB menerima setara Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar, DJU menerima setara Rp6 miliar, dan AL menerima setara Rp5 miliar,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Merespons kasus ini, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam skandal suap vonis lepas kasus korupsi CPO.

Juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA  Jaksa yang Kabur Saat OTT Ditahan KPK

“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta.

“Hakim dan panitera yang telah menjadi tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara,” tambahnya.

Yanto menegaskan bahwa jika ada putusan berkekuatan tetap, maka para hakim tersangka akan diberhentikan secara permanen.

“Jika putusan berkekuatan tetap sudah ada, mereka akan diberhentikan tetap,” tuturnya.

MA mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini dan telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi kedisiplinan di wilayah hukum Jakarta.

Pos terkait