MATASEMARANG.COM – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menyatakan komedian Entis Sutisna alias Sule minta ditilang karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau surat kir.
“Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan alasannya menilang Sule di Jalan Veteran, Pesanggrahan, karena komedian itu tidak dapat menunjukkan STUK pada Kamis (25/9).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan penilangan terhadap Sule itu dilakukan dalam penertiban Operasi Lintas Jaya.
Sebelum melakukan penilangan, petugas Sudinhub Jaksel telah lebih dulu memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari buku uji berkala kendaraan yang digunakannya. Namun, dia tidak dapat menunjukkan surat tersebut dan meminta untuk ditilang.
“Beliau membawa kendaraan kabin ganda (double cabin). Ketika diperiksa, tidak bisa menunjukkan buku uji berkala/STUK,” ujar Bernard.
Kemudian, petugas mengecek kendaraan Sule melalui sistem daring, dan diketahui masa berlaku uji kendaraan bermotor/kir-nya sudah habis.
“Diketahui kirnya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” ucap Bernard.
Kendati demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.
Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.