MATASEMARANG.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I terus menggencarkan sosialisasi dan aktivasi aplikasi Coretax kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan penerapan penuh Coretax, sistem administrasi perpajakan terpadu yang akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak mendatang.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jateng I Hutomo Budi menegaskan bahwa seluruh wajib pajak nantinya wajib melaporkan SPT melalui aplikasi Coretax.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi. Tanpa itu, wajib pajak tidak akan dapat melaporkan SPT tahun depan,” ujarnya, Kamis 18 Desember 2025.
Untuk mempercepat aktivasi, DJP Jateng I melakukan sosialisasi langsung di kantor pelayanan pajak (KPP), kunjungan ke instansi dan pelaku usaha, hingga penyebaran informasi melalui kanal digital.
Aktivasi Coretax menyasar ratusan ribu wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, di wilayah kerja Jawa Tengah I.
“Proses aktivasi terus meningkat seiring intensifnya kegiatan sosialisasi. Target kami, seluruh wajib pajak terdaftar sudah mengaktifkan akun Coretax sebelum masa pelaporan SPT Tahunan berikutnya dimulai,” jelas Hutomo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses aktivasi. Semakin cepat dilakukan, semakin kecil potensi kendala teknis saat pelaporan SPT.
“Apabila mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPP atau KP2KP terdekat. Kami siap melayani dan membantu,” pungkasnya.





















