Penguatan Tata Kelola dan Kinerja BUMD untuk Pacu PAD Kota Semarang

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang memperkuat tata kelola dan kinerja BUMD secara menyeluruh sebagai instrumen strategis pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Penguatan BUMD ini dilakukan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan strategis yang terukur dan berbasis regulasi di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan BUMD bukan hanya entitas bisnis daerah, melainkan juga alat kebijakan publik yang harus dikelola secara profesional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Semarang Masuk 3 Besar Kota Tertoleran di Indonesia

“Pemkot Semarang memastikan seluruh BUMD dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan agar kinerja perusahaan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Agustina.

Pembinaan dan pengawasan BUMD dilaksanakan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD, khususnya Pasal 133 dan 134.

Dalam kerangka ini, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Semarang menjalankan fungsi pembinaan teknis melalui monitoring dan evaluasi. Sementara itu, pengawasan dilakukan secara internal oleh BUMD melalui satuan pengawas internal atau SPI dan secara eksternal oleh perangkat daerah yang berwenang.

BACA JUGA  Jatuh Tempo Bayar PBB Diperpanjang hingga 30 September 2025

Menurutnya, koordinasi menjadi kunci utama. “Dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan BUMD, Pemkot selalu berkoordinasi dengan dewan pengawas atau komisaris serta pemegang saham. Ini penting agar kinerja dan tata ielola BUMD tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan Kota Semarang,” tegasnya.

Pos terkait