Tata Kelola Pilar Penting Evaluasi BUMD
Penilaian meliputi kepatuhan terhadap regulasi, kesesuaian antara target dan realisasi kinerja, penerapan manajemen risiko, kebijakan pengembangan sumber daya manusia, serta tindak lanjut atas rekomendasi auditor.
“Penguatan tata kelola adalah fondasi agar kinerja BUMD berkelanjutan,” terangnya.
Terkait penyertaan modal, Pemkot Kota Semarang telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD Tahun 2025-2029 dan Perda RPJMD Kota Semarang Tahun 2025-2029.
Penyertaan modal dilakukan setelah melalui pembahasan dan persetujuan DPRD serta didukung kajian analisis investasi yang komprehensif. Pengawasan pemanfaatan modal dilakukan untuk memastikan BUMD menggunakan dana sesuai rencana bisnis yang disepakati.
Evaluasi dilakukan melalui laporan triwulanan dan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik. Target kinerja keuangan, operasional, dan layanan ditetapkan sejak awal sebagai bagian dari komitmen tata kelola BUMD.
Dalam koordinasi kebijakan, Pemkot Kota Semarang telah mengatur pengelolaan BUMD melalui Perda Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi amanat PP Nomor 54 Tahun 2017.
Koordinasi antara Bagian Perekonomian dan SDA dengan BUMD dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, termasuk dalam RUPS, penyusunan RKAP, audit, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Untuk meningkatkan kontribusi PAD, Pemkot mendorong efisiensi operasional inti BUMD, penataan ulang unit bisnis yang merugi, serta ekspansi pasar dan pengembangan usaha baru. Penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi syarat utama dalam setiap langkah strategis tersebut.
















