MATASEMARANG.COM – Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi seketika berubah menjadi ruang karaoke saat sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penyanyi Lesti Kejora dan Hendra Samuel “Sammy” Simorangkir melantunkan lagu ciptaannya setelah Ketua MK Suhartoyo memintanya menyanyi di sela persidangan di Jakarta, Selasa.
Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir dihadirkan sebagai saksi oleh para pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Selaku pemohon adalah musikus Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi kenamaan lainnya.
“Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?” tanya Suhartoyo pada mulanya.
“Punya, Pak,” jawab Lesti.
Suhartoyo selaku pimpinan sidang juga sempat berkelakar dengan meminta Lesti menyanyikan lagunya sendiri alih-alih lagu ciptaan orang lain. Sebab, pokok perkara pada pengujian UU Hak Cipta ini menyoal pembayaran hak cipta dalam industri pertunjukan.
“Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan kan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja,” kata Suhartoyo.
Lesti lantas menyanyikan lagu ciptaannya berjudul “Angin”.
“Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih,” Lesti bersenandung.
Kemudian, Suhartoyo juga meminta Sammy Simorangkir menyanyikan lagu ciptaannya sendiri.
“Kalau Sammy, yang ciptaan sendiri, ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu. Akan tetapi yang ciptaan Sammy sendiri, lo,” kata Suhartoyo kepada mantan vokalis grup band papan atas, Kerispatih, itu.