MATASEMARANG.COM – Pemerintah baru saja membuat kebijakan baru perpanjangan masa kredit atau tenor kepemilikan rumah bersubsidi. Kalau sebelumnya paling lama 20 tahun, kini WNI bisa kredit rumah hingga 30 tahun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memutuskan untuk memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun.
“Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya (tenor) selama ini paling lama 20 tahun, atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” kata Menteri Maruarar, atau akrab disapa Menteri Ara, saat kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat, Minggu.
Selain soal arahan presiden, keputusan tersebut juga untuk mendorong percepatan terwujudnya Program 3 Juta Rumah.
Menteri Ara meyakini tenor kredit yang lebih panjang dapat membuat harga rumah menjadi lebih terjangkau sehingga meringankan beban cicilan rumah bagi masyarakat.
Selain memperpanjang tenor kredit, pemerintah juga menyiapkan berbagai upaya lain untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat, termasuk penyediaan lahan dan skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak.
Salah satunya yaitu sinergi dengan Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan kepada pemerintah. Lahan ini rencananya akan digunakan untuk membangun hunian vertikal dengan target 140 ribu unit.
Adapun mengenai perpanjangan tenor, rencana ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Ara pada Jumat (27/2).


















