Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar, Eks Sekjen MA Divonis 5 Tahun Bui

Namun, pidana lainnya yang dijatuhkan tetap sama, yakni hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp137,16 miliar subsider 3 tahun penjara.

Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah memvonis Nurhadi dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,79 miliar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kejaksaan Agung Buru "Raja Minyak" Riza Chalid setelah Tiga Kali Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.

Setelah itu, KPK menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan dilakukan KPK pada 29 Juni 2025 terkait kasus gratifikasi dan TPPU ini. [Ant]

Pos terkait