Terungkap! Dana Iuran Pegawai Bapenda Danai Lomba Masak Nasi Goreng Mbak Ita

Lomba Masak Nasi Goreng Mbak Ita
Lomba Masak Nasi Goreng Mbak Ita

MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang memulai sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal sebagai Mbak Ita. Dakwaan terhadap Mbak Ita dibacakan pada Senin, 21 April 2025.

Salah satu tuduhan yang dihadapkan kepada Mbak Ita adalah dugaan penggunaan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dana tersebut, yang disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’, digunakan untuk membiayai sejumlah proyek dan acara yang mendukung karier politiknya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Kompol Maksum dan Brigjen Katamso

Salah satu acara yang dibiayai adalah Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang diadakan pada Juni 2023.

Acara ini dirancang untuk menarik perhatian publik menjelang pencalonannya dalam Pemilihan Walikota Semarang tahun 2024.

Sebanyak Rp222 juta dari iuran kebersamaan digunakan untuk mendukung acara tersebut.

Untuk memeriahkan acara, Mbak Ita mengundang artis Denny Caknan dengan honor sebesar Rp161 juta.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa biaya tersebut menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang.

BACA JUGA  Menilai Hakim Khilaf, Penyuap Mbak Ita Ajukan PK

“Dana sebesar Rp161 juta diambil dari iuran kebersamaan,” ujarnya.

Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita ini diklaim sebagai bagian dari peringatan HUT ke-78 Indonesia, dimulai dari tingkat RT.

Acara ini menarik perhatian warga, khususnya ibu-ibu di seluruh Kota Semarang. Selain lomba memasak, setiap kelompok peserta juga diwajibkan membuat dokumentasi video dan yel-yel grup.

Pos terkait