MATASEMARANG.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Semarang membuka kanal aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini sebagai upaya untuk mengawal pemberian THR dari setiap perusahaan yang ada di Kota Semarang kepada para pekerjanya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo menegaskan seluruh perusahaan wajib menunaikan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
“Kami memastikan persoalan THR tidak ada masalah jadi perusahan memberikan secara penuh tidak cicil atau dibayar setelah lebaran. Karena THR bukan bonus tapi kewajiban perusahaan,” tegas Rahmulyo di Ruang Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang, Kamis 12 Maret 2026.
Rahmulyo mengatakan ada tiga poin penting yang disoroti oleh Fraksi PDIP yakni meminta perusahaan membayar penuh THR tanpa dicicil.
Hal ini sesuai dengan aturan Kemenaker yakni THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari Raya.
“Kami menolak segala bentuk kebijakan THR yang dicicil karena merugikan para pekerja tanpa adanya kesepakatan yang transparan,” tegasnya.
Rahmulyo juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang untuk proaktif melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan, terutama yang memiliki riwayat pemungutan THR di tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP juga akan memantau ketat potensi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak bagi karyawan kontrak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban pemberian THR.
“Bentuk pengawasan kami dengan membuat Posko Aduan THR yang bisa disampaikan melalui Google Form. Nanti aduan ini kami teruskan ke Komisi D untuk bisa mengecek ke Disnaker,” terangnya.


















