THR Pegawai Swasta Dikenai Pajak tetapi ASN Tidak, Kok Bisa Begitu?

MATASEMARANG.COM – Jagat media sosial gemuruh dengan polemik atas perbedaan perlakuan terhadap pajak atas THR pegawai swasta, sedangan aparatur sipil negara (ASN) tidak menanggung pajak karena dibayar pemerintah.

Warganet menilai perlakuan itu tidak adil. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan perpajakan dijalankan dengan adil.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Menkeu Purbaya "Melawan" Luhut, Tetap Tarik Anggaran MBG yang Tak Terserap

Purbaya menjelaskan kebijakan pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung pemerintah lantaran mereka memang bekerja di instansi pemerintahan.

Maka dari itu, bagi pegawai di sektor swasta, Purbaya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.

Menkeu juga menyangsikan potensi perubahan kebijakan terkait pajak THR ditanggung pemerintah bagi sektor swasta.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

BACA JUGA  62 Persen ASN Jakarta Idap Obesitas, Pramono Kasih Tips Hidup Sehat

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan tersendiri yang diatur oleh masing-masing perusahaan.

Bimo pun menyatakan tak ada pengaruh penerapan tarif efektif rata-rata (TER) terhadap potongan pajak. Sebab, implementasi TER bertujuan untuk mendistribusikan beban perpajakan ke tiap bulan, bukan mengubah besaran pembayaran pajak.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.

Pos terkait