DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-undang

MATASEMARANG.COM – Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polisi dan Dua Warga Korban Tewas Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Dimakamkan

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun.

KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” kata Habiburokhman.

BACA JUGA  Kota Semarang Sukses Turunkan Inflasi Harga Beras

Dia menjelaskan, sejumlah perubahan dalam KUHAP pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum.

Selain itu, menurut dia, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.

Pos terkait