Tom Lembong Ajukan Banding

Tom Lembong
Tom Lembong. ANTARA

MATASEMARANG.COM – Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar penasihat hukum Mendag periode 2015–2016 itu, Ari Yusuf Amir, Senin.

Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Menurut Ari, salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis Tom Lembong, yakni tentang tidak adanya mens rea (niat jahat). (Ant)

Pos terkait