Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

MATASEMARANG.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim akhirnya menghadiri sidang setelah dua kali absen karena sakit.

Pada sidang ini, Nadiem didakwa korupsi dengan merugikan Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan korupsi diduga–antara lain–dilakukan Nadiem dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo Akhirnya Berdamai

“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, JPU menduga Nadiem telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Pos terkait