Tom Lembong Bebas Malam Ini

Tom Lembong
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) memeluk istrinya, Franciska Wihardja usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom/aa.

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung memastikan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bebas dari tahanan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima abolisi.

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

Kepastian itu Sutikno sampaikan usai Kejagung menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi bagi Tom Lembong dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Buron Sejak 2018, Riski Dewi Ditangkap di Banyumanik Semarang

“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” katanya.

Untuk langkah selanjutnya, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pembebasan Tom Lembong lantaran administrasi penahanan dilaksanakan pada kejari tersebut.

Sebagai informasi, saat ini Tom Lembong tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Adapun pada Jumat petang, Penasihat Hukum (PH) Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa keppres terkait abolisi kliennya sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Tom Lembong Ajukan Banding

Dengan demikian, Tom Lembong sudah bisa segera keluar dari Rutan Cipinang.

“Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga,” kata Ari.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pos terkait