Uang Korupsi Kasus Chromebook Mengalir kepada 25 Pihak

Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Mulyatsyah (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa yaitu Ibrahiem Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa (23/7) lantaran sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan penahanan sementara) akibat mantan Mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit. (Ant)

BACA JUGA  Fadli Zon Sebut Pernyataan "Perkosaan Massal 1998" Pendapat Pribadi

Pos terkait