Uang Korupsi Kasus Chromebook Mengalir kepada 25 Pihak

Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Mulyatsyah (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa yaitu Ibrahiem Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa (23/7) lantaran sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan penahanan sementara) akibat mantan Mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit. (Ant)

BACA JUGA  Pintu Gerbang Pagar Balaikota Semarang Dipasang Kawat Berduri Cegah Anarkis Aksi May Day

Pos terkait