Sementara itu, beberapa pejabat lain yang turut diperiksa tidak ikut dibawa ke Surabaya dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
OTT terhadap Bupati Tulungagung dilakukan KPK pada Jumat (10/4), yang kemudian diikuti pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga melakukan penelusuran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut nama-nama pejabat yang dibawa KPK ke Surabaya:
1. Kabag Kesra, Makrus Manan
2. Kabag Pemerintahan, Arif Efendi
3. Kabag Umum, Yulius Rama Isworo
4. Kabag Prokopim, Aris Wahyudiono
5. Kepala Satpol PP Tulungagung, Hartono
6. Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto
7. Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari
8. Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto
9. Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin
10. Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko (adik kandung Gatut Sunu)
11. Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal.
12. Staf Pemerintahan, Oki
[Ant]





















