Usulan Kenaikan UMK, DPRD Minta Buruh dan Pengusaha Satukan Suara

Anggota DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo. (matasemarang.com/Lia Dina)
Anggota DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 yang diusulkan buruh naik menjadi sekitar Rp4,1 juta.

Hal ini langsung mendapat sorotan anggota DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo.

Ia mengatakan dalam pembahasan usulan UMK setiap tahunnya harus mempertimbangkan kesejahteraan buruh, namun kondisi para pengusaha juga harus tetap diperhatrikan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Penyumbang 83 Persen PAD, PBB Harus Dialokasikan untuk Sektor Penting

Rahmulyo mengatakan buruh dan pengusaha perlu duduk bersama melakukan pembahasan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah. Nantinya ketiga pihak ini akan bisa merumuskan kebutuhan layak hidup dan menentukan besaran UMK secara realistis.

“Kebutuhan dasar hidup manusia ini semakin berkembang dan semakin tinggi. Kita bisa memahami apa yang menjadi persoalan bagi para pengusaha dalam menghitung, namun kita juga harus fair berapa sih keuntungan dari pengusaha yang banyak sekali para buruh ini tidak tahu,” kata Rahmulyo, Senin 17 November 2025.

BACA JUGA  DPRD Kota Semarang Dukung Perlindungan Eks Migran Korban Kekerasan

Menanggapi usulan UMK sebesar Rp4,1 juta, ia menilai nominal tersebut masih terbilang wajar. Hal ini juga sebagai bentuk aspirasi dari buruh. Apalagi sebagai Kota Metropolitan, Semarang memiliki biaya hidup yang cukup tinggi, sehingga munculnya nominal kenaikan upah yang cukup signifikan dinilainya wajar.

“Tapi harus tetap mencari titik temu yang menguntung semua pihak. Jadi duduk bersama tiga lembaga ini penting untuk cari jalan tengah terbaik agar buruh ini juga sejahtera,” kata dia.

BACA JUGA  Butuh Kajian, Sebagian Area Sekolah Rakyat di Semarang Adalah Lahan Hijau

Rahmulyo mengatakans, proses pembahasan UMK saat ini sedang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja. Jelang akhir tahun, biasanya dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang melibatkan pemerintah, buruh dan pengusaha.

Pos terkait