Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Termasuk Jadi Komisaris

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan Viktor untuk sebagian. Perkara itu sejatinya dimohonkan oleh Viktor bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, tetapi MK menyatakan Didi tidak berkedudukan hukum.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.” (ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  921 Napi "Berbahaya" Dipindah ke Nusakambangan

Pos terkait