Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa dalam Kasus Korupsi Mbak Ita

Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminudin
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminudin diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tipikor Semarang memeriksa Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminudin sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, Senin.

Pemeriksaan itu dalam kapasitas Iswar sebagai Sekda Kota Semarang saat Mbak Ita menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Dalam kesaksiannya, Iswar menjelaskan tentang mekanisme penganggaran di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Iswar yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Semarang itu juga menjelaskan berkaitan dengan mekanisme pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD pada perubahan APBD 2023

“Yang memimpin langsung Rapat TAPD membahas perubahan anggaran 2023 itu Bu Ita, pada saat itu,” katanya dalam sidang itu. Hakim Ketua Gatot Sarwadi memimpin persidangan dalam perkara yang mendapat perhatian publik itu.

Anggaran pengadaan meja dan kursi SD, lanjut dia, masuk dalam perubahan APBD 2023

Selain itu, Iswar juga memberi kesaksian tentang pemberian tambahan penghasilan berupa upah pungut pajak.

“Besarannya saya tidak paham karena langsung masuk ke rekening pribadi,” katanya.

Sebagai Sekda, Iswar mengaku tidak memperoleh laporan resmi aliran iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.

Selain itu, Iswar juga menjelaskan tentang adanya penyelidikan oleh KPK dan pemanggilan terhadap sejumlah pegawai pemerintah kota ini.

Bahkan, Iswar juga mendengar tentang adanya perintah kepada pegawai pemkot agar tidak memenuhi panggilan KPK.

“Waktu itu Bu Iin (Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari) dan Bu Susi (Dirut RS Wongsonegoro Semarang Susi Herawati) meminta surat perintah perjalanan dinas,” katanya.

Iswar mengakui menandatangani surat perjalanan dinas yang bertepatan pada hari pemanggilan KPK yang tanggalnya dimundurkan. (Ant)

BACA JUGA  Ketua Gapensi Kota Semarang Dituntut 62 Bulan Penjara dalam Kasus Gratifikasi Mbak Ita

Pos terkait