Wali Kota Semarang Tak Akan Tolerir Suap dalam SPMB

SMPB Semarang tahun 2025
SMPB Semarang tahun 2025

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.

Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak pun wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

BACA JUGA  Semarang Hujan Deras, Talud Jalan di Gedawang dan Tandang Longsor

Pos terkait