MATASEMARANG.COM – Yayasan Nadzir Wakaf Banda Masjid Agus Semarang (MAS) mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk segera melunasi tunggakan pembayaran sewa lahan relokasi pedagang Barito Baru.
Lahan seluas 2,5 hektar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Sambirejo, Gayamsari, belum dibayar sejak 2023 hingga Mei 2025.
Sekretaris Yayasan, Drs. H. Ahyani, menegaskan bahwa pembayaran sewa dari 2018 hingga 2022 berjalan lancar.
“Namun, sejak 2023 Pemkot tidak bayar sewa lahan itu hingga sekarang,” ujarnya pada Senin, 12 Mei 2025.
Yayasan telah mengirim surat ke Pemkot pada 2023 untuk meminta kejelasan, tetapi tidak ada balasan dari wali kota.
“Pembayaran mestinya sudah dilakukan pada 2023 dan 2024. Namun, Pemkot tak ada kejelasan sampai sekarang. Lahan sudah ditempati oleh lebih dari 400 pedagang. Tapi Pemkot tak mau membayar sewa,” ungkapnya.
Pihak yayasan mengharapkan iktikad baik dari Pemkot Semarang untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
“Awal 2025 kami juga sudah rapat dengan dinas terkait. Ada yang minta apraisal baru. Kami siap dan sudah kami biayai apraisal baru dengan nominal sewa yang lebih tinggi dari harga sewa tahun sebelumnya,” tambah Ahyani.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menyatakan belum menerima informasi resmi terkait tunggakan tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi secara aktual. Takutnya nanti salah beri keterangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa laporan resmi tertulis dibutuhkan agar dapat ditindaklanjuti secara formal sesuai prosedur.


















