Para pedagang Barito Baru mendesak Pemkot untuk mempercepat proses relokasi mereka dari MAJT ke Pasar Dargo.
Desakan ini muncul karena kontrak sewa di MAJT akan berakhir Desember 2025, sementara kepastian relokasi belum sepenuhnya selesai.
R. Yulianta, Ketua Paguyuban Pedagang Barito Baru, menyatakan bahwa relokasi ke MAJT dilakukan pada 2017–2018 atas inisiatif Pemkot Semarang.
“Sejak 2022, pihak MAJT sudah melayangkan teguran kepada kami terkait status sewa lahan. Teguran itu juga sudah diketahui Pemkot. Tapi sampai 2023 tidak ada realisasi pembayaran,” ungkapnya.
Pada 2024, pihak MAJT kembali mempertanyakan status para pedagang. Pemkot, melalui Dinas Perdagangan, kemudian menyatakan akan membayar sewa hingga akhir 2025.
“Pihak MAJT juga menyaksikan langsung bahwa sewa hanya sampai akhir 2025. Setelah itu, kami harus meninggalkan lokasi. Karena itu kami minta Pemkot segera menyiapkan tempat baru,” tegas Yulianta.


















