Yusril: Wapres Gibran Tak Mungkin Berkantor di Papua

Yusril: Tak mungkin Wapres berkantor di Papua
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. ANTARA

MATASEMARANG.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua.

Wapres Gibran, ujar Yusril, bakal berkantor di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Hal tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua saat ia menyampaikan Laporan Tahunan Komnas HAM, Rabu (2/7).

“Tidak mungkin Wakil Presiden pindah kantor ke Papua sebagaimana beberapa media memberitakannya,” kata Yusril di Jakarta, Rabu.

Wapres mempunyai berbagai tugas konstitusional seperti tertuang di UUD 1945. Jadi, tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Untuk itu, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.

Yusril mengungkapkan Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal 68A UU Otsus Papua mengatur keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.

BACA JUGA  Harga Emas Antam Naik Rp8.000, UBS dan Galeri24 Turun hingga Rp19.000

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo kala itu membentuk Badan Khusus dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Namun berbagai aturan terkait pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Pos terkait