Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu sebagi ketua adalah Wapres. Anggotanya Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Kentuan lebih lanjut yang mengatur badan itu dengan peraturan pemerintah (PP). Terdapat kemungkinan menata struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada dengan PP sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Jadi, yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden tersebut.
Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para menteri anggota badan sedang di Papua, mereka dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus.
“Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tuturnya. (Ant)