MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 pejudi. Mereka terbukti melanggar hukum jinayat berupa maisir (perjudian) dalam hal ini judi online.
“Hari ini kita eksekusi cambuk sebanyak 10 terpidana perjudian (maisir) yang dihukum bervariasi cambukan antara enam sampai sembilan kali. Semuanya pemain judi online,” kata Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, di Aceh Tamiang, Senin.
Prosesi hukuman cambuk yang berlangsung di depan umum pada halaman gedung Islamic Center Karang Baru, Aceh Tamiang itu turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Tamiang, Kepala SKPK terkait dan para pelajar tingkat SMA.
Tidak Bikin Jera
Yudhi menyatakan, meski sudah beberapa kali dilaksanakan uqubat cambuk, pelanggaran syariat Islam setiap tahunnya di kabupaten setempat bukan mengecil, malah semakin meningkat.
Menurutnya, hukuman cambuk di depan masyarakat umum seakan-akan belum menimbulkan efek jera, padahal eksekusi ini mempunyai nilai penting yakni memberikan pelajaran agar orang-orang tidak melakukan perbuatan itu lagi.
“Tapi faktanya masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran itu. Ini yang baru ketahuan saja pada hari ini ada 10 terpidana. Tetapi mungkin masih banyak masalah-masalah/kasus yang sama. Seharusnya pelanggaran Syariat Islam semakin hari semakin kecil bahkan nol,” ujarnya. (Ant)
















