Bekas PM Bangladesh Divonis Mati

Hasina
Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. /ANTARA/Anadolu/py

MATASEMARANG.COM – Pengadilan di Dhaka, Senin, 17 November 2025, menjatuhkan hukuman mati kepada bekas Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina.

Pengadilan menyatakan Hasina–yang sekarang buron–bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi tahun lalu selama demonstrasi massal anti-pemerintah di bawah PM Hasina.

Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka, yang juga menghukum sejumlah mantan pejabat dekat Hasina.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sambut Ramadan, DT Peduli dan LAZ Annur Cuci 100 AC Masjid di Semarang

Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus tahun lalu, di puncak gelombang protes besar yang menyebabkan lebih dari 1.400 orang tewas.

Ia kemudian dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan sejumlah tuduhan lainnya.

Pemberontakan mahasiswa tahun lalu menggulingkan pemerintahan Liga Awami yang dipimpin Hasina, yang telah berkuasa di negara Asia Selatan itu lebih dari 15 tahun.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Hasina bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan tersebut dan menyebutnya sebagai “komandan tertinggi atas seluruh kekejaman.”

BACA JUGA  Kopda Bazarsah Penembak hingga Mati Tiga Polisi Divonis Mati

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Md Golam Mortuza Mozumder menyebut kejahatan itu dilakukan dengan sepengetahuan Hasina, sebagaimana tertulis dalam putusan setebal 453 halaman. (Ant/Anadolu)

Pos terkait