11 Daerah di Jateng Sedang Disurvei untuk Tentukan Regulasi UMK 2026

Ilustrasi UMK 2026 (pixabay/ Quanlecntt2004)
Ilustrasi UMK 2026 (pixabay/ Quanlecntt2004)

MATASEMARANG.COM – Sebanyak 11 kabupaten/ kota di Jawa Tengah sedang dilakukan survei oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.

Hal itu untuk menentukan regulasi tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2026 mendatang.

Tidak hanya untuk tahun depan, kajian tersebut nantinya juga bisa jadi acuan untuk penentuan UMK di tahun-tahun berikutnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gubernur Jawa Tengah Sambut Bhikkhu Thudong, Simbol Toleransi Beragama

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz berharap, 1 atau 2 bulan ini kajian sudah selesai.

“Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga,” jelas Aziz.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja, harus terus dijaga.

Salah satunya, berkaitan dengan penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral.

BACA JUGA  Gubernur Jateng: Jangan Buru-buru Nyatakan Keracunan MBG!

Maka dari itu, pembahasan upah minimum harus dilakukan dengan mendengar semua masukan dari pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

“Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang diterapkan jangan sampai menimbulkan komplain publik, atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur,” kata Ahmad Luthfi.

Dia menjelaskan Pemprov Jateng sejak jauh-jauh hari mulai mendorong peningkatan kesejahteraan buruh atau tenaga kerja.

Selain upah minimum, faktor penunjang kesejahteraan buruh juga diberikan, seperti mengupayakan setiap perusahaan punya daycare, ruang laktasi, koperasi buruh, dan jaminan kesehatan. Juga kaitannya dengan subsidi transportasi dan perumahan.

Pos terkait