Lima Mahasiswa Terdakwa Demo Rusuh di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

MATASEMARANG.COM – Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi dalam rangka Hari Buruh di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 dituntut hukuman 3 bulan penjara.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, Rabu.

Kelima terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kemal Maulana, Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Alfahis, Afrizal Nur Hysam, dan Mohammad Jovan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Eks Pemimpin Jamaah Islamiyah Serukan Napiter Kembali ke NKRI

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Meski demikian, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah mengganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan dalam aksi Hari Buruh itu.

Penuntut umum menyebut perbuatan para terdakwa bermula dari aksi demo Hari Buruh yang diikuti sejumlah organisasi pekerja di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada 1 Mei 2025.

Saat berlangsungnya aksi tersebut, datang sekelompok orang berpakaian serba hitam masuk ke barisan kelompok buruh yang menggelar aksi demo, termasuk di dalamnya kelima terdakwa.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pria Bersenjata Api Mengaku "Ring 1 Istana"

Saat terjadi kerusuhan, kelima terdakwa dinilai melakukan perbuatan, seperti melempari polisi yang berjaga dengan botol minuman, batu, besi, serta merusak pagar taman yang berada di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Para terdakwa juga tidak mengindahkan peringatan polisi agar tidak berbuat anarkis.

Pos terkait