MATASEMARANG.COM – Seorang dokter kandungan M Syafril Firdaus, terdakwa kasus asusila terhadap sejumlah pasiennya, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis petang.
Sidang putusan kasus asusila dengan terdakwa oknum dokter kandungan itu dipimpin hakim Sandi M. Alayubi, dengan hakim anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien. Sidang digelar untuk umum tanpa ada pengambilan foto maupun video selama persidangan dimulai.
Terdakwa hadir di persidangan memakai peci, kemeja putih, dan celana hitam yang didampingi kuasa hukumnya, Firman S. Rohman, SH. Sidang berlangsung sekitar pukul 15.50 WIB, dan berakhir putusan hakim sekitar puul 17.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Garut Andre Trisandy menyampaikan hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa. Namun, putusan hakim lebih ringan, yakni 5 tahun penjara berdasarkan hasil pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
“Diputus 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp106 juta,” kata Andre.
Ia menyampaikan vonis lebih ringan dari tuntutan itu berdasarkan pertimbangan yang meringankan karena selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang jelas, dan mengalami gangguan mental, juga mendapat hukuman sosial dengan tersebarnya di media sosial.