Berbuat Asusila kepada Pasien, Dokter Kandungan Divonis 5 Tahun Penjara

“Majelis memandang hal tersebut sudah menjadi penghukuman,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Firman S. Rohman mengatakan, menghormati keputusan majelis, namun untuk mengajukan banding atau menerima putusan akan dibahas dulu bersama kliennya.

“Klien kami akan pikir-pikir, belum bisa menentukan menerima atau mengajukan banding,” katanya.

Bacaan Lainnya

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut menyatakan sama akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding terkait hasil putusan hakim tersebut yang putusannya lebih ringan dari tuntutan.

“Pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Garut Yudhi Satriyo.

Usai sidang, terdakwa keluar dan menemui sejumlah wartawan lalu menyerahkan selembar kertas yang menyampaikan pesan permohonan maaf kepada keluarganya, dan pihak terkait lain atas perbuatannya.

Ia juga berharap dalam surat itu yakni setelah menjalani hukuman dapat kembali ke keluarganya, dan menjalani kehidupan dengan kepribadian baru yang lebih baik.

BACA JUGA  Polda: 118 Orang yang Diproses Itu Perusuh, Bukan Pengunjuk Rasa

Tulisan dalam kertas tersebut diakhiri salam dan ditandatangani berikut ditulis nama panggilan dan nama lengkapnya. (ant)

Pos terkait