15 BUMN Asuransi Bakal Merger Jadi Tiga

Sebagaimana diketahui, ketentuan modal minimum perusahaan asuransi telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aturan tersebut menetapkan dua tahap kewajiban ekuitas minimum.

Tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, setiap perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, sedangkan asuransi syariah Rp100 miliar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Cegah Keracunan, BGN Buka 60.000 Lowongan "Chef" untuk Dapur MBG

Tahap kedua, paling lambat 31 Desember 2028, dilakukan pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas. Kelompok perusahaan dengan ekuitas lebih kecil (KPPE 1) wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar untuk asuransi dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah.

Adapun kelompok dengan ekuitas lebih besar (KPPE 2) wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun untuk asuransi dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.

Pos terkait