MATASEMARANG.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar pertemuan dengan perwakilan pengusaha di kantornya, Kamis 20 November 2025 untuk menyerap aspirasi menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujar Luthfi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa regulasi terkait penetapan upah minimum masih dalam tahap uji publik.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan belum diterbitkan.
“RPP itu akan menjadi landasan dasar untuk penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025, serta UMK dan UMSK pada 15 Desember 2025,” jelas Aziz.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjalin komunikasi intensif dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK Provinsi untuk mempersiapkan penetapan upah minimum.
Masukan Pengusaha Soal Upah Sektoral
Dalam pertemuan tersebut, pengusaha menyampaikan sejumlah masukan kepada Gubernur, khususnya terkait penetapan UMSP dan UMSK.
Aziz menjelaskan bahwa penetapan UMSP harus berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi dan mempertimbangkan beberapa parameter seperti KBLI, jumlah perusahaan, risiko pekerjaan, spesialisasi, dan beban kerja.

















