Gubernur dan Pengusaha Bahas UMP dan UMSP Jateng 2026

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bertemu dengan Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi bahas UMP dan UMPS 2026 (foto: Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bertemu dengan Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi bahas UMP dan UMPS 2026 (foto: Pemprov Jateng)

MATASEMARANG.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar pertemuan dengan perwakilan pengusaha di kantornya, Kamis 20 November 2025 untuk menyerap aspirasi menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujar Luthfi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bank Jateng Gandeng Polres Pekalongan Kota, Pastikan Keamanan Aset Perbankan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa regulasi terkait penetapan upah minimum masih dalam tahap uji publik.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan belum diterbitkan.

“RPP itu akan menjadi landasan dasar untuk penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025, serta UMK dan UMSK pada 15 Desember 2025,” jelas Aziz.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjalin komunikasi intensif dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK Provinsi untuk mempersiapkan penetapan upah minimum.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi: Tak Ada Titip-titipan dalam SPMB SMA/SMK Negeri Jateng 2026

Masukan Pengusaha Soal Upah Sektoral

Dalam pertemuan tersebut, pengusaha menyampaikan sejumlah masukan kepada Gubernur, khususnya terkait penetapan UMSP dan UMSK.

Aziz menjelaskan bahwa penetapan UMSP harus berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi dan mempertimbangkan beberapa parameter seperti KBLI, jumlah perusahaan, risiko pekerjaan, spesialisasi, dan beban kerja.

Pos terkait