MATASEMARANG.COM – DPRD Kabupaten Pati tidak melajutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo. DPRD hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati. Sikap politik ini diambil setelah melalui rangkaian rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket pada Jumat.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan rapat paripurna hari ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.
“Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting.
“Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.





















