19 Ribu JKN PBI Warga Kota Semarang Nonaktif, Dinkes Jamin UHC Bisa Jadi Jaminan Kesehatan

Kepala Dinkes Kota Semarang M Abdul Hakam
Kepala Dinkes Kota Semarang M Abdul Hakam

MATASEMARANG.COM – Sebanyak 19.547 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kota Semarang dinyatakan nonaktif.

Meskipun demikian, masyarakat Kota Semarang yang mengalami nasib tersebut tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

“Ada 19 ribu lebih yang tidak aktif itu pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), nanti kita akan akomodir ke UHC,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam, Rabu 18 Juni 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Yohana Citra Terpilih Sebagai Ketua DPD KNPI Kota Semarang

Dia mengatakan, bagi peserta yang sudah non aktif dan membutuhkan layanan kesehatan bisa langsung datang ke Puskesmas atau menghubungi call center 112 untuk melakukan aktivasi UHC.

“Akan dibantu aktivitasi, bisa ke Puskesmas ataupun menghubungi call center 112,” ujar Hakam.

Hakam mengatakan penonaktifan ini merupakan kebijakan nasional yakni dari Kementerian Sosial (Kemensos) berdasar evaluasi dan pembaruan data.

“UHC ini bisa jadi solusi warga yang terdampak, jadi yang tidak lagi terdaftar atau non aktif, bisa dapat jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat atau membutuhkan layanan segera,” jelasnya.

BACA JUGA  ASN Pemkot Semarang Bisa Konseling Psikologi Gratis, Begini Caranya

Selain itu, data peserta nonaktif tersebut juga masih bisa diajukan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ada di Dinas Sosial. 

“Jika memenuhi kriteria dan kuotanya tersedia, mereka bisa kembali didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran,” ungkapnya.

Dia juga meminta masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka. Jika terdapat perubahan atau penonaktifan, warga diminta segera melapor atau datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pos terkait