Mario Dandy Harus Habiskan Masa Mudanya di Sel Penjara

MATASEMARANG.COM – Mario Dandy harus menghabiskan masa mudanya di sel penjara karena terpidana kasus penganiayaan dan pencabulan ini total dikenai vonis 18 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy Satrio adalah 18 tahun penjara yang merupakan akumulasi dari dua perkara, yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.

Mario Dandy yang kini berusia 22 tahun divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana putusan banding yang menguatkan vonis pengadilan pertama di kasus penganiayaan, serta 6 tahun penjara sebagaimana putusan banding di kasus pencabulan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ibu Prada Lucky Ungkap Anaknya Dipukul dan Dicambuk di Barak

“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 [tahun]. Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menjelaskan Mario Dandy menghadapi dua perkara dengan dua berkas dakwaan terpisah. Hal ini, kata dia, berbeda dengan konsep concursus realis, yakni perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh satu pelaku dalam waktu berbeda.

BACA JUGA  Tiba di Bareskrim, Lisa Mariana: Semoga Tak Ada DNA yang Direkayasa

“Kalau concursus realis itu beberapa perbuatan yang melanggar beberapa [aturan] kemudian dijadikan satu dengan dakwaan kumulatif, itu kan dijumlah [vonis] yang terbesar ditambah sekian, teorinya kan seperti itu,” ucap Yanto.

Pos terkait