Mario Dandy Harus Habiskan Masa Mudanya di Sel Penjara

“Tapi ini kan di-split (pisah). Artinya, menjadi dua berkas. Yang satu berkas adalah perbuatan penganiayaan berat, kemudian dipidana 12 tahun. Yang perbuatan kedua ada asusila yang kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun. Jadi, semuanya menjadi 18 tahun,” imbuh dia seperti dikutip Antara.

MA Menolak

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya. Oleh sebab itu, vonis terhadap yang bersangkutan tetap sebagaimana yang dijatuhkan pengadilan banding.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Mario Dandy terbukti melakukan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.

Oleh karena itu, majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mario Dandy. Putusan ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya 2 tahun penjara.

Nama Mario Dandy mencuat setelah kasus penganiayaan viral di media sosial. David Ozora, korban penganiayaan itu, mengalami luka berat.

BACA JUGA  Perempuan Pezina Pingsan Usai Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk di Aceh

Dalam kasus itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario sempat mengajukan banding dan kasasi, tetapi kedua upaya hukumnya itu kandas. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan pertama, sementara permohonan kasasinya ditolak MA.

Selain Mario Dandy, dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam penganiayaan itu juga telah dihukum, yakni AG dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta Shane Lukas dipidana 5 tahun penjara.

Pos terkait