Yahya Cholil Staquf Disebut Tak Lagi Jabat Ketua Umum PBNU

Selain itu, surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.

Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.

Lebih jauh, kata dia, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  PBNU Bangun 1.000 Dapur MBG

Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.

“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” katanya.

Amin Said menekankan kedisiplinan administrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU.

BACA JUGA  Waketum PBNU: Islah Jadi Satu-satunya Jalan Akhiri Konflik

Sebelumnya, terbit Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi tindaklanjut hasil risalah Rapat Harian Syuriyah.

Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Pos terkait