Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. ***
Pos terkait
Indonesia Wajib segera Transfer Uang Muka Layanan Haji 2027 ke Saudi Rp4 Triliun
Prabowo Utus Ketua MPR dan Menlu Hadiri Pemakaman Imam Ali Khamenei
Kata Fadli Zon tentang Ziarah ke Gunung Kawi yang Ramai Diperbincangkan
Pilot AS Ditembak KKB di Papua, Jenazahnya Dievakuasi ke Timika
Pakar: Pemerintah Telah Beri Tekanan terhadap Ekosistem Judol
Gus Irfan Tegaskan Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Pemimpin NU
Masa Latsarmil Calon Manajer Koperasi Merah Putih Diperpendek
Verlly Terpilih Kembali sebagai Ketua Rayon KB FKPPI Tembalang
Sudah Empat Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Peserta Latsarmil Meninggal

















