Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. ***
Pos terkait
Beri Nilai 8 pada Pelayanan Publik Kota Semarang, Analis: Jangan Puas Jadi Jagoan di Jateng
Peserta Wajib Gunakan Kartu Cip untuk Mengakses Arena Muktamar NU
Gerindra Tanggapi Pernyataan Ketum Projo soal Pemilu Dipercepat
DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Kelar pada Akhir 2026
Jelang Muktamar, Kiai NU: Nahdliyin Jangan Saling Menjatuhkan
UIN Jakarta Telaah Rekam Jejak Kakek Prabowo untuk Diusulkan Jadi Pahlawan
Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Menjadi Rp107,3 Juta/Orang
Profil Dandim Kota Semarang yang Jadi Komandan Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka


















