2.354 Tenaga Honorer Pemkot Semarang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

pengakatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang. 9matasemarang.com/Lia Dina)
pengakatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang. 9matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Dua ribu lebih tenaga honorer Pemerintah Kota Semarang, Rabu, menampakkan wajah semringah karena mulai hari ini mereka menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebanyak 2.354 tenaga honorer nonaparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Pengangkatan ini diharapkan memperkuat fondasi pelayanan publik sekaligus menyelesaikan masalah tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Banyak Negara Tawarkan Bantuan, Prabowo: Kami Masih Mampu Tangani Bencana Sumatera

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan pengangkatan ini tidak hanya pemenuhan formasi, tapi juga menjadi upaya dalam memperkuat pelayanan publik secara menyeluruh.

“Melalui pelantikan pejabat fungsional serta pengangkatan 2.354 PPPK paruh waktu, kami sedang memperkuat keluarga besar Pemerintah Kota Semarang yang memastikan pelayanan publik berdiri tegak,” kata Agustina usai upacara pengucapan sumpah janji sebagai PPPK di Halaman Balai Kota Semarang, Rabu, 10 Desember 2025.

Pengangkatan kali ini terdiri atas 1.982 tenaga teknis, 372 tenaga fungsional, 11 tenaga kesehatan, dan 361 tenaga guru, dengan masa kerja satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh. Para pegawai akan mulai bertugas pada 1 Januari 2026.

BACA JUGA  Wali Kota Semarang Agustina Lantik 2.324 PPPK dan 4 Pejabat Fungsional

Agustina juga menegaskan bahwa kota Semarang menjadi satu dari sedikit daerah yang tetap memberi ruang bagi skema PPPK paruh waktu tanpa pemangkasan hak pegawai. Bahkan pengangkatan 2.354 PPPK ini merupakan yang terbanyak.

“Panjenengan semua wajib bersyukur karena PPPK paruh waktu di Kota Semarang merupakan yang terbanyak, ketika di daerah lain skema ini justru sudah dihentikan. Di daerah lain pula, ada PPPK paruh waktu dengan besaran gaji di bawah UMK bahkan ada perbedaan jumlah gaji antar-OPD,” ungkapnya.

Pos terkait