MATASEMARANG.COM – 2 narapidana di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, langsung bebas usai menerima amnesti dari Presiden RI.
Dua napi tersebut masing-masing terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus tindak pidana perlindungan anak.
Kepala Lapas Semarang Fonika Affandi di Semarang, Minggu, mengatakan napi A kasus penyalahgunaan narkoba mendapatkan hukuman 3,5 tahun.
Sementara napi K yang terjerat kasus tindak pidana perlindungan anak harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.
“Di Lapas Semarang ada empat napi yang diusulkan untuk memperoleh amnesti, namun hanya dua orang yang memenuhi syarat,” katanya, Minggu 3 Agusuus 2025.
Fonika berharap agar kedua napi tersebut tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah mencatat 65 narapidana yang menghuni berbagai lapas dan rutan di provinsi ini menerima amnesti dari Presiden RI.
Kepala Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan para napi tersebut langsung bebas usai menerima surat keputusan pemberian remisi.
Ia menjelaskan para warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh amnesti sudah melalui proses seleksi ketat.
“Pengajuan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku selama di lapas, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari lapas,” katanya. (Ant)