21 Kecelakaan Kereta Api di Triwulan Pertama 2025, KAI Daop 4 Semarang Tekankan Disiplin Lalu Lintas Sangat Penting

21 Kecelakaan Kereta Api di Triwulan Pertama 2025, KAI Daop 4 Semarang Tekankan Disiplin Lalu Lintas Sangat Penting
21 Kecelakaan Kereta Api di Triwulan Pertama 2025, KAI Daop 4 Semarang Tekankan Disiplin Lalu Lintas Sangat Penting

MATASEMARANG.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mencatat adanya 21 kecelakaan di jalur rel dan perlintasan sebidang selama Januari hingga Maret 2025.

Dari kejadian tersebut, 17 orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Hal ini menunjukkan rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, terutama di area dengan potensi bahaya tinggi seperti jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka kecelakaan tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KAI Daop 4 Semarang Layani 247.044 Penumpang Selama Libur Idul Adha 2025

Menurutnya, kecelakaan tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga aktivitas masyarakat di area jalur rel yang seharusnya tertutup bagi umum.

Dari 21 kejadian, 13 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel, mengakibatkan 12 korban jiwa, sementara 8 kecelakaan di perlintasan sebidang menyebabkan 5 meninggal, 1 luka berat, dan 2 luka ringan.

Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang khusus untuk operasional kereta dan bukan untuk umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

BACA JUGA  Rukiyanto Sambut Positif Program BRT Trans Semarang Gratis untuk Pelajar

Pasal 38 menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum. Melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta, menurut Pasal 199.

Selain jalur rel, perlintasan sebidang juga berisiko tinggi. Franoto menekankan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama saat melintasi perpotongan jalan dan jalur rel. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menegaskan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan kereta api.

Pos terkait