MATASEMARANG.COM – Upah minimum kabupaten (UMK) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diusulkan mendekati Rp6 juta per bulan.
Pemkab Bekasi mengusulkan UMK pada tahun 2026 naik 6,84 persen menjadi Rp5.938.885 dari saat ini Rp5.558.515 mengacu hasil pembahasan bersama oleh dewan pengupahan setempat.
“Kami sudah mengusulkan dengan kenaikan senilai Rp380.370 dibandingkan dengan UMK tahun ini,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan usulan kenaikan upah minimum itu membuat Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah tertinggi di Indonesia dalam hal besaran nominal UMK.
Usulan nilai upah minimum itu sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat.
“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan. Nanti yang menetapkan adalah Pak Gubernur,” katanya. (Ant)



















