Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun!

MATASEMARANG.COM – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun. Kerugian superjumbo ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2013-2024.

Jaksa penuntut umum dalam sidang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan menduga Alfian melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Banjir Semarang, Pemprov Jateng dan Pertamina Pastikan LPG 3 Kg Tetap Tersedia

“Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021,” kata JPU.

Disebutkan bahwa perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC)
Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.

BACA JUGA  Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Capai Rp691 Miliar

Kemudian, bersama-sama pula dengan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara; Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra; serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.

Pos terkait