Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun!

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU membeberkan dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, Alfian dan Hanung antara lain diduga meminta Direktur Utama Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung.

BACA JUGA  Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Pada pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, disebutkan bahwa Alfian dan Mars Ega Legowo Putra selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga membuat formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 sebesar 99,21 persen MOPS 92.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polisi Tangkap Pria Bersenjata Api Mengaku "Ring 1 Istana"

Formula harga yang digunakan berupa Jenis BBM Umum (JBU) Pertalite, yang merupakan perhitungan matematis pencampuran produk Mogas RON 88 dan Mogas RON 92 dengan harga yang lebih tinggi.

Lalu, dalam penjualan solar nonsubsidi pada Pertamina Patra Niaga tahun 2020-2021, Alfian diduga menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada PT Adaro Indonesia yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas.

“Ini sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine Pertamina Patra Niaga Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9,” tutur JPU. (Ant)

Pos terkait