KPK Sita Enam Barang dari Aktivis Vokal Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

Faizal Assegaf
Faizal Assegaf

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah menyita enam barang dari aktivis vokal cum Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Seingat saya ada enam item (barang, red.) yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi menjelaskan salah satu benda yang disita dari Faizal Assegaf oleh KPK adalah barang elektronik.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pandji Dicecar 48 Pertanyaan, Dituduh Hina Suku Toraja

“Ada beberapa alat elektronik,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK belum bisa menyampaikan secara detail hal itu. 

“Detailnya besok (Rabu, 15/4) ya,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan penyitaan terhadap barang-barang tersebut dilakukan KPK karena penyidik lembaga antirasuah tersebut memiliki argumentasi yang kuat, terutama terkait penyidikan kasus Bea Cukai.

“Pada pemeriksaan tersebut perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

BACA JUGA  Dua Pegawai Warung Ayam Geprek Tega Membunuh Rekannya yang Menolak Diajak Mencuri Harta Milik Bosnya

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Pos terkait