MATASEMARANG.COM – Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan motif empat terdakwa prajurit TNI kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diduga mengarah pada dendam pribadi.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Andri menegaskan motif tersebut belum sepenuhnya final dan akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Lebih lanjut, dia juga mengakui adanya keterkaitan antara motif dendam pribadi tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban.
Peristiwa yang dimaksud adalah ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada 2025.
“Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.
Terkait proses hukum yang berjalan, dia memastikan pihaknya telah merampungkan tahap penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara secara resmi telah beralih dari oditur militer ke pengadilan.
















