Oditur: Empat Prajurit TNI Aniaya Aktivis KontraS karena Motif Pribadi

“Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah,” ucap Andri.

Selain itu, dia menyebutkan peluang pengembangan perkara tetap terbuka, terutama jika dalam proses pembuktian di persidangan muncul fakta-fakta baru yang mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang saat ini diproses.

“Namun, apabila di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambahan atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali,” jelas Andri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar, Eks Jaksa Divonis 7 Tahun Penjara

Dia juga menanggapi dugaan dari sejumlah pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, yang menyebutkan jumlah pelaku dalam kasus tersebut bisa lebih dari empat orang, bahkan mencapai belasan.

Menurut Andri, dugaan itu sangat bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam skenario tersebut, kata dia, apabila ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari kalangan sipil, maka penanganan perkara akan dilakukan secara terpisah, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian,” ucap Andri.

BACA JUGA  Bikin Kaget, Ada Warga Pingsan di SPBU Kalipepe Banyumanik

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pemisahan penanganan antara pelaku militer dan sipil.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026.

Pos terkait