KPK Sebut Perantara Aliran Uang dari Pihak Yaqut ke Pansus Haji DPR Berinisial ZA

Pansus haji
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok berinisial ZA, perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

“Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

BACA JUGA  8 Napi Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak

Menurut Achmad, saksi ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut, tetapi belum sempat membagikan uang tersebut kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

Bacaan Lainnya

“Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA,” katanya.

Achmad menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

BACA JUGA  Polsek Pedurungan Ingatkan Bahaya Aktivitas Pak Ogah

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

BACA JUGA  Daftar 28 Perusahaan Perusak Lingkungan yang Dicabut Izinnya Termasuk PT Toba Pulp Tbk

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Pos terkait